pancasila


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pancasila adalah nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak jaman nenek moyang sampai dewasa ini. Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat lain. Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal perbuatan dan pembawaan serta watek orang Indonesia. Dengan kata lain masyarakat Indonesia mempunyai ciri sendiri, yang merupakan kepribadiannya.
Dengan nilai-nilai pulanglah rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan ini untuk mengarahkan dan mempedomani dalam kegiatan kehidupannya bermasyarakat. Demikianlah mereka melaksanakan kehidupan yang diyakini kebenaranya. Itulah pandangan hidupnya karena keyakinan yang telah mendarah daging itulah maka pancasila dijadikan dasar negara serta ideologi negara. Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada Tanggal 18 agustus 1945 melalui panitia persiapan kemerdekaan Indonesia. Kesepakatan bersama tersebut sipatnya luhur, tiada boleh diganti ataupun diubah. Masyarakat pancasila pulalah yang hendak kita wujudkan, artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai luhur tersebut.
Untuk mewujudkan masyarakat pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia. Hukum yang dimaksud yaitu UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis dinegara kita.


B. Pengertian
Pancasila sebagai dasar nagara Rebublik indonesia di tetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sebagai dasar nagara, maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan berpemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada pancasila.
Pancasila dapat diartikan secara etimologis dan secara termonomologis. Secara etimologis kata pancasila berasal dari bahasa sangsakerta yang mempunyai arti “panca” artinya “lima” dab “sila” artinya “alas” dasar” (Moh Yamin). Perkataanpancasila mula-mula digunakan di dalam masyarakat india yang beragama budha, yang mengartikan lima aturan yang harus ditaati penganutnya. Sisa pengaruh pengertian pancasila menurut pengamat budha itu masih di kenal di masyarakat jawa, dengan di kenal 5 M, yaitu dilarang: Mateni (membunuh), Maling, wadon (berjina), mabuk dan main.
Secara termologis istilah Pancasila artinya lima dasar atau lima alas, untuk nama dasar negara kita RI, istilah ini mulai di usulkan oleh Bung Karno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 juni 1945 sebagai dasar negara RI dan baru disahkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

C. Metode
Dalam penyusunan makalah ini, Penulis menggunakan metode analisis dan penelaahan literature yang dinilai cukup efektif dalam memperoleh data dan fakta-fakta yang selanjutnya ditanggapi oleh penulis sehubungan dengan relevensinya pada saat ini yang ternyata ditemukan beberapa kejanggalan-kejanggalan dan penggeseran nilai-nilai luhur Pancasila karena pengaruh berkembangnya zaman.

D. Maksud Dan Tujuan
Dengan ditulisnya makalah ini penulis berharap dapat sedikit membantu memberikan gambaran bahwa tujuan mempelajari pancasila adalah untuk mempelajari pancasila yang benar mengamalakan pancasila dan mengamalkan pancasila.
Mempelajari pancasila yang benar, yakni yang dapat di pertanggung jawabkan baik secara yuridis, konstitusional, maupun secara objektif – ilmiah. Secara yuridis – konstitusional artinya kerana pancasila adalah dasar negara yang di pergunakan sebagai dasar mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Oleh karena itu setiap orang boleh memberikan pengertian atau tapsiran menurut pendapat sendiri.
Secara objektif – ilmiah artinya karena pancasila adalah suatu paham filsafat, suatu philoshofical way of thingkin atau philoshophical sistem sehingga uraian harus logis dan diterima oleh akal sehat.







BAB II
PERMASALAHAN

Pancasila, UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 mempunyai hubungan dalam dua aspek, yaitu aspek kesejarahan, dan aspek kemakmuran. Hubungan aspek kesejarahan, yaitu bahwa riwayat singkat perumusan dan kesepakatan Pancasila bersama dengan perumusan naskah Proklamasi dan Undang-Undang Dasar, yang dilakukan oleh para tokoh perjuangan kemerdekaan dan opendiri negara RI. Yang tergabung dalam BPUPKI dan PPKI dri tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 18 Agustus 1945. hubungan aspek kemakmuran, yaitu bahwa rumusan Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pokok kaidah negara fundamental, dengan demikian Pancasila mempunyai hakikat, sifat dan kedudukan serta fungsi sebagai pokok kaidah negara fundamental. Yang menjalankan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Negara kesatuan RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan Pancasila sebagai dasar Negaranya dan UUD 1945 sebagai hukum dasar tersebut, merupakan puncak perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia. Corak pergerakan perjuangan kemerdekaan tersebut dapat dibagi atas tiga corak, yaitu ada yang bercorak kebangsaan, ada yang bercorak religius dan ada yang bercorak sosiolistik.
Pergerakan perjuangan yang bercorak kebangsaan yaitu pergerakan yang bertujuan untuk mendirikan negara merdeka yang menjadi milik semua orang dan golongan dalam masyarakat, urusan agama tidak termasuk urusan negara.
Pergerakan perjuangan yang bercorak religius, yaitu pergerakan yang bertujuan untuk memdirikan negara merdeka dengan agama islam sebagai dasarnya. Pergerakan perjuangan yang bercorak sosiollistik, negara merdeka dengan dasar sosiolistik, negara merdeka dengan dasar sosiolisme dan komunisme.
Untuk membatasi ruang lingkup dalam pembahasan masalah, penulis hanya akan membatasi :
1. Pengertian Pancasila ditijau dari fungsinya, yaitu :
a. Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
b. Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
c. Sebagai Dasar Idiologi Bangsa dan Negara Indonesia
2. Hubungan Pancasila dengan UUD 1945.
BAB III
PEMBAHASAN

1. Pengertian Pancasila Ditinjau Dari Fungsi
A. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan yang maha esa, dalam perjuangan untuk perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hdup nilai nilai luhur adalah merupakan suatu tolak ukur kebaikan yang terkenaan dengan hal hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia, seperti cita – cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkayan nilai – nilai luhur sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya. Sebagai makhluk individu dan makhluk social manusia tidaklah mungkin memenuhi segala kebutuhannya sendiri, oleh karena itu untuk mengembangkan potensi kemanusiaannya, ia senantiasa memerlukan orang lam. Dalam pengertian inilah maka manusia pribadi senantiasa hidup sebagai bagian dari lingkungan social yang lebih luas, secara berturut – turut lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat , lingungan bangsa dan lingkungan negara yang merupakan lembaga masyarakat utama yang diharapkan dapat menyalurkan dan mewujudkan pandangan hidupnya. Dengan demikian dalam kehidupan bersama. Cita-cita yang ingin di capainya yang bersumber pada pandangan hidupnya tersebut.
Dalam pengertian inilah maka proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa dan selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan, dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara. Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai idiologi bangsa (nasional), dan pandangan hidup negaradapat disebut sebagai idiologi negara.
Dalam proses penjabaran dan kehidupan modren antara pandangan hidup masyarakat dengan pandangan hidup bangsa memiliki hubungan yang bersifat timbal balik. Pandangan hidup bangsa diproyeksikan kembali kepada pandangan hidup masyarakat serta tercermin dalam sikap hidup pribadi warganya. Dengan demikian, dalam negara Pancasila pandangan hidup masyarakat tercermin dalamkehidupan negara yaitu pemerintahan terikat oleh kewajiban konstitusional, yaitu kewajiban pemerintah dan lain-lain penyelenggaraan negara untuk memelihara. Budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur (Darmodihardjo, 1996).
Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi dasar negara juga terjadi pada pan dangan hidup pancasila. Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar negara serta idiologi negara, nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa Indonesia dan adat istiadat , dalam budaya serta dalam agama-agama sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pandangan yang ada pada masyarakat indonesia tersebut kemudian menjelma menjadi pandanga hidup yang telah terintis sejak zaman sriwijaya, Majapahit kemudian sumpah pemuda 1928. kemudian diangkat dan dirumuskan oleh pada pendiri negara dalam sidang-sidang BPUPKI, Panitia Sembilan, serta sidang PPKI kemudian di tentukan dan disepakati sebagai dasar negara republik indonesia dan dalam pengertian inilah maka pancasila sebangai pandangan hidup negara dan sekaligus sebagai idiologi negara
Bangsa Indonesia dalam hidup bernegara telah memiliki suatu pandangan hidup bersama yang bwersumber pada akar budayanya dan nilai-nilai religiusnya dengan pandangan hidup yang mantap maka bangsa Indonesia akan mengetahui kearah mana tujuan yang ingin dicapainya. Dengan suatu pandangan hidup yang di yakininya bangsa indonesia akan mampu memandang dan memecahkan segala persoalan yang dihadapinya secara tepat sehingga tidak terombang-ambing persoalan tersebut. Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa indonesia akan memiliki pegangan atau pedoaman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai maslah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, hamkan dan persoalan lainya dalam gerak masyarakat yang semakin maju.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa tersebut terkandung di dalamnya konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan yang terkandung dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh karena itu pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat indonesia, maka pandanagn hidup dijunjung tinggi oleh warganya kerana pandangan hidup bansa pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. De4ngan demikian pandangan hidup bangsa indonesia yang Bhineka Tunggal Ika tersebut merupakan asas kesatuan bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.
Sebagai inti sari dari nilai budaya masyarakat Indonesia, maka pancasila merupan cita-cita moral bangsa yang menberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berprilaku luhur dalam kehidupan sehari dalam bermasyarakat, barbangsa dan bernegara.

B. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila dalam kehidupannya ini rering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (philosoficche Gronslag) dari negara, idiologi negara atau (Staatsidee0. dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pencasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksana dan penyelenggara negara segala peraturan terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini, dijabarkan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakn sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia berserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asa kerokhanian yang meliputi suatu kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukumdasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau convensi. Dalam kehidupannya sebagaidasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber daris segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan Uud 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau di jabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya. Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat terinci sebagai berikut :
a. Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dan segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 di jelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
b. Meliputi suasana kebatinan (Geislichenhintergrund) dari UUD 1945.
c. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
d. Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain pennyelenggara negara (termasuk para penyelenggara dan golongan fungsional) memegang tegus cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya sebagai berikut “ ........... Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusian yang adil dab beradab”.
e. Merupankan sumber semangat dari UUD 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan finagsial). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring zaman dan dianmika masyarakat dan negara tetap diliputi dan di serahakan asas kerohanian negara.
Sebagaimana telah ditentukan pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dasar yuridis sebagaimana tercantum dlam UUD 1945, ketetapan No XX/MPRS/1966. (ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978. di jelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dan sumber hukum atau sumber tertib hukum indonesia yang pada hakikatnya merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari negara indonesia selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita tersebut meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusian, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan ke masyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatanhan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui sidang istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang tercantum dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain berdasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila IV) juga harus mendasar pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpan dari nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya.

C. Pancasila Sebagai Ideology Bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakekatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain didunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan lain perkataan unsure-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup Masyrakat sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kuasa materialis (asal bahan) Pancasila.
Unsur- unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan okeh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa dan bukannya mengangkat atau mengambil ideology dari bangsa lain. Selain itu Pancasila juga bukan hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seseorang saja yang hanya memperjuangkan suatu kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada hakekatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komperensif. Oleh karena ciri khas Pancaila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.



2. Hubungan Pacasila dengan UUD 1945
Pancasila dasar negara kita dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari pandangan hidup bangsa yang merupakan kepribadian, bangsa perjanjian luhur serta tujuan yang hendak diwujudkan. Karena itu pancasila di jadikan idiologi negara.
Pancasila merupakan kesadaran cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang memiliki suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia, melandasi prolamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.
Untuk mewujudkan tujuan proklamasi kemerdekaan maka panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah menetapkan UUD 1945 merupak hukum dasar yang tertulis yang Mengikat pemerintah, setiap lembaga/masyarakat, warga negara dan penduduk RI pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan tersebut. Dalam Pembagian pembukaannya terdapat pokok-pokok pikiran tentang kehidupan bermasyarakat, bernegara yang tiada laindalah pancasila pokok-pokok pikitran tersebut yang diwujudkan dalam pasal-pasal batang tubuh UUD 1945 yang merupakan aturan aturan pokok dalam garis-garis besar sebagai intruksi kepada pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk melaksanakan tugasnya.
Menurut penjelasan UUD 1945 pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari undang-undang negara Indonesia, dan mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum negara baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal dan UUD itu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suasana kebatianan UUD1945 dan cita-cita hukum UUD 1945 tidak lain adalah bersumber kepada atau dijiwai dasar falsafah negara pancasila. Disinilah arti dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara.
Atau dengan kata lain bahwa pembukaan UUD 1945 yang membuat dasar falsafah negara pancasila, merupakan satu keasatuan nilai dan norma yang terpadau yang tidak dapat dipisahkan dengan rangkaian pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945. hal inilah yang harus kita ketahui, dipahami dan dihayati oleh setiap orang Indonesia.
Jadi pancasila itu disamping termuat dalam pembukaan UUD 1945 (rumusannya dan pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya) dijabarkan secara pokok dalam wujud pasal-pasal batang tubuh UUD 1945.
Ketuhanan yang merupakan perintah secara pokok itu perlu diberi penjelasan. Hal itialh yang termuat dalam penjelasan otentik UUD 1945.
Jidi pancasila adalah jiwa, ini sumber dan landasan UUD 1945. secara teknis dapat dikatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaanUUD 1945 adalah garis besar cita- yang terkandung dalam pancasila. Batang tubuh UUD 1945 merupakan pokok-pokok nilai-nilai pnacasila yang disusun dalam pasal-pasal.
Kedua bagian (kompenan) UUD 1945 tersebutr dijelaskan dalam penjelasan otentik Seperti telah dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan undang-undang dasar adalah hukum dasr yang tertulis.hal ini mengandung pengertian bahwa sebagai hukum,maka undang-undang dasar adalah mengikat;mengikat perintah,mengikat tembaga negara dan lembaga masyarakatdan juga mengikat semua negaraindonesia dimana saja dan setiap penduduk warga indonesi.dan sebagai hukum,maka undang-undang dasar berisi norma-norma,atura-aturanatu ketentuan-ketantuanyang harus dilaksanakandan ditaati.
UUD bukanlah hukum dasar biasa,melainkan hukum dasar yang merupakan sumber hukum.setiap produk hukum misalnya undang-undang,peraturan pemerinytah atau keputusan pemerintah,bahkan setiap kebijak sanaan pemerintah haruslah berlandaskan atau bersuberkan pada peraturan tang lebih tinggi,yang pada akhirnya dapat di pertanggung jawaban pada ketentuan UUD 1945.
Dalam kedudukan yang demikianlah,UUDdalam kerangka tata urutan atau tata tingkatan norma hukum yang berlaku,merupakan hukum yang berlaku yang menempati kedudukan yang tinggi.sehubungan dengan undang-undang dasar juga berfungsi sebagai alat control untuk mengecekapakah norma hukum yang redah yang berlaku sesuai atau tidak dengan ketentuan undang-undang dasar.
Selain dari apayang diuraykan dimuka dan sesuai pula dengan penjelasan undang-undang dasar 1945, pembukaan undang-undsang dasar1945mempuyai fungsi atau hubungan langsung dengan batang tubuh undang-undang dasar1945 itu sendiri.ialah bahwa;pembukaan undang-undang dasar 1945mengandung pokok-pokok pikiran itu diciptakan oleh undang-undang dasar 1945dalam pasal-pasalnya.
Dengan tetap menyadari keagungan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan dengan memperhatikan hubungan dengan batang tubuh UUD yang memuat dasar falsafah negara pancasali dan UUD 1945 merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiranterkandung dalam UUD1945 yang tidak lain adlah pokok pikiran: persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan dan ketuhanan Yang Maha Esa menurut kemanusiaan yang adil dan beradab, yang tidak lainadalah sila dari pancasila, sedangkan pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945. semangat dan yang disemangati pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang yidak dapat dipisahkan.
Seperti telah disinggung di muka bahwa di samping Undang-Undang dasar, masih ada hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupkan sumber hukum, yang menurut penjelasan UUD 1945 merupakan ‘aturan-auran dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelengaraan negara, meskipun tidak tertulis’. Inilah yang dimaksudkan dengan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan yg timbul dari praktek kenegaraan, karena aturan tersebut tidak terdapat dalam Undang-Undang dasar.
UUD 1945 yang hanya terdiri dari 37 pasal ditambah dengan Empat pasal Aturan Peralihan dan dua ayatturan Tambahan, maka UUD 1945 termasuk singkat dan bersipat supel atau fleksibal. Dalam hubumgan ini penjelasan UUD 1945 mengemukakan bahwa telah cukuplah kalau Undang-Undang dasar hanya memuat aturan-aturan pokok garis-garis besar sebagai intruksi kepada Pemerintah pusatdan lain-lain penyelengaraan negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara. Undang-Undang dasar yg disingkat itu sangat menguntungkan bagi negara seperti Indonesia ini yang masih harus terus berkembang secarz dinamis, sehingga dengan aturan-aturan pokok itu akan merupakan aturan yg luwes, kenyal, tidak mudah ketinggalan zaman, sedang aturan-aturan yg menyelenggarakan aturan-aturan pokok iti diserahkan kepada Undang-Undang yg lebih mudah caranya membuat, menubah dan mencabut. Oleh karena itu, makin supel (elastic)
Sifatnya aturan itu makin baik. Jadi kita harus menjadi supaya sistem Undang-Undang dasar jangan sampai ketinggalan zaman. Yang penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat para pemimpin pemerintahan. Yaitu semangat yang dinamis, positif dan konstuktif seperti yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945.






























BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan
Dari data dan fakta-fakta hasil telaahan literatur yang dilakukan, diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. pancasila bersifat sistematis, artinya tidak dapat dan tidak boleh ditukar posisi sila-silanya.
2. pancasila sebagai dasar negara membawa konsekuensi bahwa segala yang ada dalam negara tersebut haruslah taat asas (konsisten) dengan dasar tersebut, termasuk aturan hukum/perundang-undangan yang berlaku.
3. Demi mewujudkan masyarakat pancasila, artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai-nilai luhur, dibutuhkan suatu hubungan yang serosi antara pengambilan pancasila dengan kewajiban mentaati UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis di negara kita.

B. Saran
Untuk dapat mencapai suatu tujuan yang sama, yaitu menjunjung tinggi dan menerapkan nilai-nilai luhur pancasila di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penulis menyarankan “marilah bersama-sama memahami mendalami ajaran pancasila secara menyeluruh supaya kita paham dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari, dengan tujuan dapat mengurangi sedikit demi sedikit hal hal yang dapat mengancam dan membahayakan pancasila yang tidak hanya dating dari luar tetapi juga dari dalam, terlebih lagi di era globalisasi sekarang ini.










DAFTAR PUSTAKA

1. Drs. Kaelan. M.S., 2003. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.
2. Alhaj, S.Z.S. Pargeran, Drs. Dan Drs. Usmani Surya Patria, 1995. Pendidikan Pancasila. Jakarta.
3. Soeprapto, H.Z.A. BAB III Pancasila Sebagai Sistem Filsafat Jakarta: BP- Pusat.
4. Tim Penulis PPKn. 2004 Mhir PPKn SMU Kelas 3 Semester II. Bandung: PT. REMAJA ROSDAKARYA.




A. ANALISIS HUBUNGAN PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 DENGAN PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Untuk melihat hubungan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dengan Pembukaan UUD 1945, kita dapat mengkaji Pidato Presiden RI, Bung Karno, pada tanggal 17-8-1963 yang lebih dikenal dengan RESOPIM berikut ini:
Dengarkan sekali lagi bunyi naskah Proklamasi itu :
“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.”
Dan dengarkan sekali lagi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 :
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : “Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.”
Demikianlah bunyi Proklamasi beserta anak kandungnya yang berupa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Alangkah jelasnya! Alangkah sempurnanya ia melukiskan kita punya pandangan hidup sebagai bangsa, kita punya tujuan hidup, kita punya falsafah hidup, kita punya rahasia hidup, kita punya pegangan hidup!
Karena itu maka Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu “pengejawantahan” kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya, satu Darstellung kita punya deepest inner self.
17 Agustus 1945 mencetuskan keluar satu proklamasi kemerdekaan beserta satu dasar kemerdekaan. Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamation of independence dan satu declaration of independence. Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu. Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tak dapat dipisahkan satu dari yang lain. Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah loro loroning atunggal. Bagi kita, maka proclamation of independence berisikan pula declaration of independence. Lain bangsa, hanya mempunyai proclamation of independence saja. Lain bangsa lagi, hanya mempunyai declaration of independence saja. Kita mempunyai proclamation of independence dan declaration of independence sekaligus.
Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka.
Siapa Soekarno? Beliau adalah pelaku sejarah yang memiliki hubungan sangat erat dengan kedua naskah ini. Dari penuturannya di atas, penulis melihat bahwa Soekarno tidak memisahkan antara Proklamasi 17 Agustus 1945 dengan Pembukaan UUD 1945. Keduanya adalah satu. Perkataan yang menunjukkan hal ini:
1. Proklamasi beserta anak kandungnya yang berupa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu “pengejawantahan” kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya, satu Darstellung kita punya deepest inner self.
3. 17 Agustus 1945 mencetuskan keluar satu proklamasi kemerdekaan beserta satu dasar kemerdekaan. Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamation of independence dan satu declaration of independence.
4. Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu. Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tak dapat dipisahkan satu dari yang lain.
Hubungan Proclamation of independence dengan Declaration of independence digambarkannya bahwa Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka. Sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 serta Pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa prinsip sendiri, dan memberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu. Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan kenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita.
Kalau kita analisis antara Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945 benar memiliki hubungan sebagai berikut:
1. Pernyataan pertama proklamasi dalam Pembukaan UUD 1945 dinyatakan pada alinea pertama, kedua, dan ketiga.
2. Pernyataan kedua proklamasi dalam Pembukaan UUD 1945 dinyatakan pada alinea keempat. Selain itu pernyataan “pemindahan kekuasaan” kemudian diatur dalam Aturan Peralihan UUD 1945.
Oleh karena itu, wajar kalau Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia karena terlekat pada proklamasi 17 Agustus 1945, sehingga tidak bisa dirubah baik secara formal maupun material. Adapun kedudukan hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah
1. Pembukaaan Undang-Undang Dasar memiliki kedudukan hakiki sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci.
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung dasar, rangka dan suasana bagi negara dan tertib hukum Indonesia.
3. Pembukaan UUD 1945 mengandung adanya pengakuan terhadap hukum kodrat, hukum Tuhan dan adanya hukum etis atau hukum moral.


B. ANALISIS HUBUNGAN PEMBUKAAN UUD 1945 DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Penjelasan UUD 1945 yang merupakan bagian dari keseluruhan UUD 1945 menyatakan Pembukaan UUD 1945 mengandung empat pokok pikiran, yaitu: (1) bahwa Negara Indonesia adalah negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta mencakupi segala paham golongan dan paham perseorangan; (2) bahwa Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warganya; (3) bahwa Negara Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat. Negara dibentuk dan diselenggarakan berdasarkan kedaulatan rakyat; dan (4) bahwa Negara Indonesia adalah negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Kemudian dinyatakan bahwa “Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya”.
Dari Penjelasan UUD 1945, penulis melihat ada hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan UUD 1945 sebagai berikut: Pembukaan UUD 1945 mengandung empat pokok pikiran dan UUD menciptakan pokok-pokok pikiran itu dalam pasal-pasalnya. Ini berarti pasal-pasal yang terdapat dalam UUD merupakan penjabaran dari keempat pokok pikiran dalam pembukaan UUD’45 tersebut. Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 sebagai satu kesatuan dengan pasal-pasalnya.
Satus Pembukaan UUD 1945 sebagai satu kesatuan dengan pasal-pasalnya, semakin jelas didasarkan pada:
1. Proses penyusunan Pembukaan UUD 1945 yang merupakan satu kesatuan dengan pembahasan masalah lain dalam Undang-Undang Dasar oleh BPUPKI, yaitu masalah bentuk negara, daerah negara, badan perwakilan rakyat, dan badan penasehat.
2. Pasal II Aturan Tambahan UUD 1945 yang berbunyi: “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 yang dimuat dalam Penjelasan UUD 1945 seiring dengan dinamika ketatanegaraan sekarang ini telah mengalami perubahan. Perubahan UUD 1945 sebagai agenda utama era reformasi mulai dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 1999 telah menghilangkan penjelasan ini. Pada Sidang Tahunan MPR 1999, seluruh fraksi di MPR membuat kesepakatan tentang arah perubahan UUD 1945, yaitu:
1. sepakat untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945;
2. sepakat untuk mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. sepakat untuk mempertahankan sistem presidensiil (dalam pengertian sekaligus menyempurnakan agar betul-betul memenuhi ciri-ciri umum sistem presidensiil);
4. sepakat untuk memindahkan hal-hal normatif yang ada dalam Penjelasan UUD 1945 ke dalam pasal-pasal UUD 1945; dan
5. sepakat untuk menempuh cara adendum dalam melakukan amandemen terhadap UUD 1945.
Lima kesepakatan tersebut dilampirkan dalam Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999 tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk Melanjutkan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

C. ANALISIS HUBUNGAN PANCASILA DENGAN PEMBUKAAN UUD 1945, UUD 1945, DAN PERUNDANG-UNDANGAN


1. HUBUNGAN PANCASILA DENGAN PEMBUKAAN UUD'45
Hubungan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, meliputi hubungan secara formal dan secara material.
a. Hubungan Secara Formal, bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD'45; bahwa Pembukaan UUD'45 berkedudukan dan berfungsi selain sebagai Mukadimah UUD'45 juga sebagai suatu yang bereksistensi sendiri karena Pembukaan UUD'45 yang intinya Pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD'45, bahkan sebagai sumbernya; bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD'45 dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap, tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara RI.
b. Hubungan Secara Material, yaitu proses perumusan Pancasila: sidang BPUPKI membahas dasar filsafat Pancasila, baru kemudian membahas Pembukaan UUD'45; sidang berikutnya tersusun Piagam Jakarta sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD'45.
Merujuk kepada sejarah tentang urut-urutan penyusunan antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945, penulis melihat bahwa para pendiri Negara menganggap penting perumusan dasar Negara untuk dibahas karena memang suatu Negara yang akan dibentuk harus memiliki dulu dasar ideologi Negara. Pada saat itu sudah ada ideologi komunis dan liberal. Dan bangsa Indonesia menginginkan dasar Negara sesuai pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri. Dasar Negara tersebut mendapatkan suatu legalitasnya dalam Piagam Jakarta yang kemudian menjadi Pembukaan UUD 1945. Dengan masuknya rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD, maka Pancasila menjadi inti dari Pembukaan UUD 1945 dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 menjadi kuat, apalagi dari Penjelasan UUD 1945 dikatakan kalau Pembukaan itu memiliki empat pokok pikiran dan ternyata keempat pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 itu tiada lain adalah Pancasila.


2. HUBUNGAN PANCASILA DENGAN UUD'45 DAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998). Cita-cita hukum atau suasana kebatinan tersebut terangkum di dalam empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di mana keempatnya sama hakikatnya dengan Pancasila. Empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut lebih lanjut terjelma ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Barulah dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 itu diuraikan lagi ke dalam banyak peraturan perundang-undangan lainnya, seperti misalnya ketetapan MPR, undang-undang, peraturan pemerintah dan lain sebagainya. Jadi selain tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4, Pancasila terangkum dalam empat pokok pikiran Pembukaan UUD 1945.
Jika mencermati Pembukaan UUD 1945, masing-masing alenia mengandung pula cita-cita luhur dan filosofis yang harus menjiwai keseluruhan sistem berpikir materi Undang-Undang Dasar. Alenia pertama menegaskan keyakinan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak asasi segala bangsa, dan karena itu segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Alenia kedua menggambarkan proses perjuangan bangsa Indonesia yang panjang dan penuh penderitaan yang akhirnya berhasil mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alenia ketiga menegaskan pengakuan bangsa Indonesia akan ke-Maha Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa, yang memberikan dorongan spiritual kepada segenap bangsa untuk memperjuangkan perwujudan cita-cita luhurnya sehingga rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Terakhir alenia keempat menggambarkan visi bangsa Indonesia mengenai bangunan kenegaraan yang hendak dibentuk dan diselenggarakan dalam rangka melembagakan keseluruhan cita-cita bangsa untuk merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam wadah Negara Indonesia. Dalam alenia keempat inilah disebutkan tujuan negara dan dasar negara.
Keseluruhan Pembukaan UUD 1945 yang berisi latar belakang kemerdekaan, pandangan hidup, tujuan negara, dan dasar negara dalam bentuk pokok-pokok pikiran sebagaimana telah diuraikan tersebut-lah yang dalam bahasa Soekarno disebut sebagai Philosofische grondslag atau dasar negara secara umum. Jelas bahwa Pembukaan UUD 1945 sebagai ideologi bangsa tidak hanya berisi Pancasila. Dalam ilmu politik, Pembukaan UUD 1945 tersebut dapat disebut sebagai ideologi bangsa Indonesia.


Pidato Presiden RI, Bung Karno, pada tanggal 17-8-1963 RESOPIM
Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 ini dimuat dalam Penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan UUD 1945 yang menghilangkan penjelasan ini. Lihat juga Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004), hal. 51.
Jimly Asshiddiqie(2007), “Ideologi, Pancasila, dan Konstitusi”, Artikel, Jakarta: Mahkamah Konstitusi
Kusuma, Op Cit., hal. 132 – 137.
Hasil Perubahan Keempat UUD 1945.
Jimly Asshiddiqie(2007), “Ideologi, Pancasila, dan Konstitusi”, Artikel, Jakarta: Mahkamah Konstitusi
Pusat Layanan PustakaUT, http://pustaka.ut
Lihat Penjelasan UUD 1945 (sebelum amandemen).
Jimly Asshiddiqie(2007), “Ideologi, Pancasila, dan Konstitusi”, Artikel, Jakarta: Mahkamah Konstitusi
Pusat Layanan PustakaUT, http://pustaka.ut

DAFTAR BACAAN
Jimly Asshiddiqie (2005), “Negara Hukum, Demokrasi, dan Dunia Usaha”, makalah disampaikan dalam Orasi Ilmiah Wisuda XX Universitas Sahid, Jakarta.
_____________ (2007), “Ideologi, Pancasila, dan Konstitusi”, Artikel, Jakarta: Mahkamah Konstitusi
Kusuma, RM. A.B. (2004), Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Naskah Pembukaan UUD 1945, UUD 1945, dan Penjelasan UUD 1945 sebelum Amandemen
Naskah Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945 sesudah Amandemen
Pusat Layanan PustakaUT, http://pustaka.ut

HUBUNGAN ANTARA PEMBUKAAN UUD 1945 DENGAN PANCASILA
DAN HUBUNGAN ANTARA PEMBUKAAN UUD 1945 DENGAN PROKLAMASI  17 AGUSTUS 1945


A.HUBUNGAN ANTARA PEMBUKAAN UUD 1945 DENGAN PANCASILA
Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari 4 alinea itu menjadi sumber motifasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia, yang merupakan sumber dari cita hukum dan ciri moral yang ingin ditegakkan, baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungannya dengan pergaulan bangsa-bangsa di Indonesia.

1.1.Pengertian Isi Pembukaan UUD 1945
            [1]Alinea pertama tersebut terkandung suatu pengakuan tentang nilai ‘ hak kodrat ‘, yaitu yang tersimpul dalam kalimat “ bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa…”. Hak kodrat adalah hak yang merupakan karunia dari tuhan yang maha esa, yang melekat pada manusia sebagai mahkluk indivudu dan mahkluk sosial. Dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala ‘ bangsa ‘. Bukan hak individu saja sebagaimana deklarasi negara liberal. Bangsa adalah sebagai suatu penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai individu dan mahkluk sosial. Oleh karena sifatnya sebagai hak kodrat, maka bersifat mutlak dan asasi dan hak tersebut merupakan hak moral juga. oleh karena sifatnya yang mutlak dan asasi maka ‘wajib kodrat ‘ dan ‘wajib moral ‘ bagi penjajah yang merampas kemerdekaan bangsa lain untuk memberikan hak kemerdekaan tersebut. Pelanggaran terhadap hak kemerdekaan tersebut adalah tidak sesuai dengan hakikat manusia ( peri kemanusiaan ) dan hakikat adil ( peri keadilan ) dan atas pelanggaran tersebut maka harus dilakukan suatu pemaksaan, yaitu bahwa penjajahan harus dihapuskan.
            Deklarasi kemerdekaan atas seluruh bangsa di dunia yang terkandung dalam alinea pertama tersebut, adalah merupakan suatu pernyataan yang bersifat universal. Oleh karena itu pernyataan ini merupakan prinsip bagi bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional dalam merealisasikan hak asasi manusia baik sebagai individu maupun sebagai mahkluk sosial yaitu manusia dalam kesatuannya sebagai bangsa.
            Alinea kedua[2], Berdasarkan prinsip yang bersifat universal pada alinea pertama tentang hak kodrat akan kemerdekaan, maka bangsa Indonesia merealisasikan perjuangannya dalam suatu cita-cita bangsa dan Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alinea kedua ini sebagai suatu konsekuensi logis dari pernyataan akan kemerdekaan pada alinea pertama.
            Perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia disamping sebagai suatu bukti objektif atas penjajahan pada bangsa Indonesia, juga sekaligus mewujudkan suatu hasrat yang kuat dan bulat untuk menentukan naasib sendiri, terbebas dari kekuasaan bangsa lain.
            Hasil dari perjuangan bangsa Indonesia itu terjelma dalam suatu Negara Indonesia. Menyusun suatu Negara atas kemampuan dan kekuatan sendiri dan selanjutnya untuk menuju pada sutu cita-cita bersama yaitu, suatu masyarakat yang berkeadilan dan berkemakmuran. Demi terwujudnya cita-cita tersebut maka bangsa Indonesia harus merdeka, bersatu dan mempunyai suatu kedaulatan.
            Pengertian Negara yang merdeka adalah Negara yang benar-benar bebas dari kekuasaan bangsa lain, dapat menentukan nasibnya sendiri bukan Negara protektorat jadi suatu bangsa dan Negara yang benar-benar bebaas dari kekuasaan dan campur tangan bangsa lain.
            “ Bersatu “ mengandung pengertian pertama-tama sesuai dengan pernyataan kemerdekaan, dimana pengertian “ Bangsa “ ini dimaksudkan sebagai kebulatan kesatuan karena unsure utama Negara adalah bangsa.  Penegasan tentang asas persatuan ini ditemukan dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945, “…Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah dara Indonesia…”. Demikian juga terkandung dalam pokok pikiran pertama yang termuat dalam penjelasan resmi diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No.7, yang mengatakan bahwa “ Aliran Negara persatuan yaitu Negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Negara yang mengatasi segala paham golongan maupun paham perseorangan “.  Selanjutnya seluruh bangsa Indonesia tercakup dalam lingkungan satu wilayah Negara tanpa suatu bagianpun dari wilayah yang berada diluarnya.
            “ Berdaulat “ diartikan dalam hubungannya  dengan eksistensi Negara yang merdeka, yang berdiri diataas kemampuan sendiri, kekuatan dan kekuasaanya  sendiri, berhak dan bebas menentukan tujuan dan nasibnya sendiri, dan dalam kedudukannya diantara sesame bangsa dan Negara adalah memiliki derajat yang sama. Dalam tata pergaulan antar bangsa dan antar Negara terjalin atas dasar saling menghormati berdasarkan keadilan dan kemanusiaan.
            Pengertian Negara Indonesia yang “ Adil “ yaitu Negara yang mewujudkan keadilan dalam kehidupan bersama. Hal ini menyangkut terwujudnya keadilan antara Negara terhadap warga Negara, antar warga Negara terhadap negaranya serta keadilan antar sesama warga Negara dalam menggunakan dan pemenuhan hak dan kewajiban dalam bidang hukum maupun moral.
            Cita-cita bangsa dan Negara tentang “ Kemakmuran “ diartikan sebagai pemenuhan kebutuhan manusia baik material maupun spiritual, jasmaniah maupun rokhaniah. Secara lebih luas kemakmuran diartikan tercapainya tingkatan harkat dan martabat manusia yang lebih tinggi yang meliputi seluruh unsure kodrat manusia.
            Alinea ketiga, dinyatakan kembali proklamasi pada alinea III Pembukaan UUD 1945, menunjukkan bahwa antara pembukaan dengan proklamasi 17 Agustus 1945 adalah merupakan satu kesatuan. Namun perlu diketahui bahwa proklamasi 17 Agustus 1945 perlu diikuti dengan suatu tindak lanjut, yaitu membentuk Negara dan hal ini dirinci dalam pembukaan UUD 1945. Dalam pengertian ini lah maka pembukaan UUD 1945, disebut juga sebagai naskah priklamasi yang terinci.
            Pernyataan kembali proklamasi dalam alinea III dapat dilepaskan dengan pernyataan pada alinea I dan II, ssehingga alinea III merupakan suatu titik kulminasi, yang pada akhirnya dilanjutkan pada alinea IV yaitu tentang pendirian Negara  Indonesia.
            Pengakuan ‘ Nilai Religius ‘ yaitu dalam pernyataan Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa. Hal ini mengandung makna bahwa Negara Indonesia mengakui nilai-nilai religious, bahkan merupakan suatu dasar Negara ( sila pertama ), sehingga konsekuensinya merupakan dasar dari hukum positif Negara maupun dasar moral Negara.
            Secara filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah mahkluk tuhan yang maha kuasa, sehingga kemerdekaan dan Negara Indonesia disamping merupakan jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, juga yang terpentinng adalah merupakan rahmat dari tuhan yang maha kuasa.
            Pengakuan ‘ Nilai moral ‘, yang terkandung dalam pernyataan ‘ didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas ‘. Hal ini mengandung makna bahwa banngsa dan Negara Indonesia mengakui nilai-nilai moral dan hak kodrat untuk segala bangsa. Demikian juga nilai-nilai moral dan nilai kotrat tersebut merupakan asas bagi kehidupan kenegaraan bangsa Indonesia.
            ‘ Pernyataan kembali proklamasi ‘ yang tersi mpul dalam kalimat “…maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Hal ini dimaksudkan sebagai penegasan dan rincian lebih lanjut naskah proklamasi 17 Agustus 1945.
            Alinea keempat, setelah dalam alinea pertama,kedua dan ketiga dijelaskan tentang alasan dasar serta hubungan langsung dengan kemerdekaan. Maka dalam alinea keempat sebagai kelanjutan berdirinya Negara republik Indonesia tanggal 17 agustus 1945, dirinci lebih lanjut tentang prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintahan Negara Indonesia, dimana hal ini dapat disimpulkan dari kalimat “…Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia…”.
            Pemerintahan dalam susunan kalimat “ pemerintahan Negara Indonesia…”, hal ini dimaksudkan dalam penngertian sebagai penyelenggaraan keseluruhan aspek kegiatan Negara dan segala kelengkapannya ( govement ) yang berbeda dengan pemerintahan Negara yang hanya menyangkut salah satu aspek saja dari kegiatan penyelenggaraan Negara yaitu aspek pelaksanaan ( axecutive ) ( sulandra, 1979 : 230).
            Adapun isi pokok yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat adalah meliputi empat hal yang meruupakan prinsip-prinsip pokok kenegaraan.

1.2.Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
            Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri, ialah bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakandan dijelmakan dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar, yaitu dalam pasal-pasalnya.
            Didalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan ada empat pokok-pokok pikiran dalam pembukaan adapun empat pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah dijabarkan sebagai berikut :
1.      Pokok pikiran pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam “ pembukaan “ diterima aliran pengertian Negara persatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi Negara mengatasi segala faham golongan, mengatasi segala faham perseorangan. Negara menurut pangertian “ pembukaan “ itu menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan.
            Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran PERSATUAN. Dengan pengertian yang lazim, Negara, penyelenggara Negara dan setiap warga Negara wajib mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan ataupun perorangan.
2.      Pokok pikiran kedua : “ Negara mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat ”.
Hal ini merupakan pokok pikiran KEADILAN SOSIAL, yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3.      Pokok pikiran ketiga : yang terkandung dalam “ pembukaan “ ialah Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sisten Negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
Hal ini adalah merupakan pokok pikiran KEDAULATAN RAKYAT, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
4.      Pokok pikiran keempat : yang terkandung dalam “ pembukaan “ ialah Negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.
Oleh karena itu, undang-undang dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Hal ini menegaskan pokok pikiran ketuhanan yang maha esa. Yang mengandung pengertian taqwa terhadap tuhan yang maha esa. Dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjunjung tinggi hak asasi manusia yang luhur.
      Selanjutnya dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disebut pula :
Pokok-pokok pikiran tersebut melipiti suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujutkan cita-cita hukum ( rachtsidee ) yang menguasai hukum yang tidak tertulis.
UUD menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.
      Dengan demikian dapat disimpulkan juga bahwa, pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan Undang-Undang Dasar 1945 hal ini sesuai juga dengan penjelasan Undang-Undang Dasar 1945. Karena pokok-pokok pikiran yang dijelmakan oleh Undang-Undang Dasar dalam pasal-pasalnya itu terkandung dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

1.3.Hakekat Pembukaan UUD 1945
      Dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ditemukan unsure-unsur yang menurut ilmu pengetahuan hhukum hal-hal yang merupakan syarat-syarat bagi adanya suatu tertib hukum ( rechtsorse, legal order ). Yaitu kebulatan dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum.
      Adapun syarat-syarat yang dimaksud adalah meliputi empat hal,yaitu :
1.      Adanya  kesatuan subjek ( penguasa ) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum : terpenuhi oleh adanya suatu pemerintahan republik Indonesia.
2.      Adanya kesatuan azas kerohanian yang menjadi dasar keseluruhan peraturan hukum ; terpenuhi oleh adanya pancasila.
3.      Adanya kesatuan daerah dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku : terpenuhi oleh penyebut seluruh tumpah darah Indonesia.
4.      Adanya kesatuan waktu dimana keseluruhan peraturan  hukum yang berlaku : terpenuhi oleh penyebutan disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang menyangkut saat sejak timbulnya Negara sampai saat seterusnya.
Berdasarkan uraian diatas, maka jelaslah bahwa sejak proklamasi 17 Agustus 1945 dan sejak ditetapkan pembbukaan Undang-Undanng Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus  1945 adalah merupakan suatu tertib hukum yaitu tertib hukum Indonesia.
Didalam tertib hukum dapat diadakan tingkatan atau tata urutan secara hirarkis yaitu susunannya dimulai dari tingkatan yang paling tinggi kemudian disusul dengan tingkatan yang lebih rendah dibawahnya,dan tingkatan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan tingkatan yang berada diatasanya.
                                    Undang-Undang Dasar tidaklah merupakan peraturan yang tertinggi. Diatasnya masih ada dasar-dasar pokok Undang-Undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis yang pada hakekatnya terpisah dari Undang-Undang Dasar yang dinamakan sebagai pokok kaedah Negara yang fundamental.
                         Pokok kaedah yang fundamental menurut ilmu pengetahhuan hukum dapat ditinjau dari dua sudut yaitu : Dalam arti kata formal dan dalam arti materil atau dengan kata lain tinjauan dari segi terjadinya dan tinjauan dari segi isinya :
a.      Dalam arti kata formal atau dari segi terjadinya : ditentukan oleh pembentukan Negara dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak membentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar Negara yang dibentuknya..
b.      Dalam arti kata materil atau segi isinya : memuat dasar-dasar Negara yang dibentuk yang mencakup cita-cita kerohanian ( asas kerohanian, cita-cita tentang Negara atau asas politik Negara, tujuan Negara tentang ketentuan diadakannya  Undang-Undang Dasar Negara, jadi yang merupakakan sumber hukum Undang-Undang Dasar.
Berdasarkan teori tersebut diatas maka kaedah fundamental Negara dapat tertulis dan dapat juga tidak tertulis. Jika tertulis ada sudut kelemahannya, karena menjadi hukum positif dengan kekuasaan dapat dirubah walaupun sebenarnya tidak sah. Adapuan sudut kekuatannya karena tegas formulasinya dan sebagai hukum poditif mempunyai sifat interaktif yang dapat dipaksakan.
            Pokok kaedah yang fundamental Negara yang tertulis bagi Negara Indonesia adalah “ pembukaan Undang-Undang Dasar 1945” karena didalamnya memuat empat hal pokok yang berhubungan denagn terbentuknya Negara pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini tidak dapat dirubah karena pokok kaeda Negara yang fundamental itu dalam hukum mempunyai hakekat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tidak berubah bagi Negara yang telah dibentuk, Jadi dengan jalan hukum tidak lagi dapat diubah.
            Pokok kaedah fundamental Negara jika tidak tertulis juga ada sudut kelemahan dan kekuatannya.
Kelemahannya : Karena tidak tertulis maka formulasinya tidak tertentu dan tidak jelas, jadi mudah tidak diketahui dan tidak didengar.
Kekuatannya : tidak dapat dirubah dan dihilangkan dengan kekuasaan karena bersifat imperative moral. ( Noor M.S Bakri, dalam buku pancasila yuridis kenegaraan )
            Adapun pokok kaedah fundamental Negara yang tidak tertulis ialah hukum tuhan, hukum kodrat dan hukum etis sebagaimana kita bicarakan dalam tullisa sebelumnya.
Hakekat kedudukan pembukaan dalam hubungannya dengan Batabg tubuh Undang-Undang Dasar 1945 adalah :
Dalam hubungan dengan tertib hukum Indonesia, pembukaan mempunyai kedudukan yang terpisah dari batang tubuh UUD. Dalam hubungan dengan kedudukan pembukaan sebagai pokok kaedah Negara yang fundamental, maka pembbukaan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada batang tubuh UUD.
Atau dapt juga dikatakan sebagai berikut :
a.      Pembukaan merupakan tertib hukum tertinggi dan terpisah dari batang tubuh UUD.
b.      Pembukaan merupakan kaedah pokok Negara yang fundamental yang menentukan adanya UUD itu.
c.       Pembukaan terbawa oleh kedudukannya sebagai pokok kaedah Negara yang fundamental, mengandung pokok-pokok pikiran yang oleh UUD harus siciptakan/ dituangkan dalam pasal-pasalnya.
Meskipun berdasarkan prinsip hukum. Bahwa suatu peraturan hukum dapat diadakan ataupun dirobah oleh penguasa yang lebih tinggi atau sama kedudukannya, tetapi dalam hal ini, pembukaan UUD 1945  “ tidak dapat ditiadakan “ ataupun “ dirubah “ dengan jalan hukum oleh penguasa dan alat-alat perlengkapan Negara yang menapun juga, bahkan MPR hasil pemilihan umum sekalipunntidak dapat mengubahnya apalagi menggantinya.
      Maka dengan demikian pembukaan undang-undang Dasar 1945 hakekat dan kedudukannya adalah luhur dan kuat serta tetap melekat dengan kelangsungan hidup proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 tidak dapat dirubah oleh siapapun. 

            1.4.Tujuan Pembukaan UUD 1945
            Berdasarkan susunan pembukaan UUD 1945, maka dapat dibedakan empat macam tujuan sebagai mana terkandung dalam empat alinea dalam pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :
1.      ( Alinea I ) untuk mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya, karna berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak dari moral bangsa Indonesia untuk merdeka.
2.      ( Alinea II ) untuk menetapkan cita-cita bangsa Indonesia yang ingindicapai dengan kemerdekaan yaitu : terpeliharanya secara sungguh-sungguh kemerdekaan dan kedaulatan Negara, kesatuan bangsa,Negara dan daerah atas keadilan hukum dan moral, bagi diri sendiri dan pihak lain  serta kemakmuran berssama yang berkeadilan.
3.      ( Alinea III ) untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan, menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh orang Indonesia, yang luhur dan suci dalam lindungan tuhan yang maha esa.
4.      ( Alinea IV ) untuk melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu yang tercantum dalam alinea IV pembukaan UUD 1945, sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam suatu Negara Indonesia yang berdasarkan panvasila (Notonogoro, 1974 : 40 )

Tiap-tiap alenea dan kata-katanya mengandung arti dan makna yangn sangat dalam, serta mengandung nilai-nilai universal dan lestari. Dikatakan mengandung  nilai universal, karena mengandung nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradap diseluruh muka bumi, sedangkan dikatakan nilai lestari, karena mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa  dan Negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara proklamasi 17 agustus 1945.

Maka dari itu, pembukaan UUD 1945 bersama-sama dengan Undanng-Undang Dasar 1945 diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No.7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Inti dari pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya terdapat dalam alenea IV. Sebab segala aspek penyelenggaraan pemerintahan Negara yang berdasarkan pancasila terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV.

Adapun bunyi dari alenea keempat yaitu :
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa-bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonnesia itu dalam suatu Undang-Undang dasar Negara Indonesia,yang terbentuk dalan suatu susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap,Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Oleh karena itu justru dalam pembukaan itulah secara formal yuridis pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara republik Indonesia. Maka hubungan antara pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai berikut :
a.Hubungan secara formal
Dengan dicantumkannya pancasila secara formal didalam pembukaan UUD 1945, maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas cultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam pancasila.
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      Bahwa rumusan pancasila sebagai dasar Negara republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenea IV.
2.      Bahwa pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu:
a.      Sebagai dasarnya, Karena pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
b.      Memasukkan dirinya didalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.
3.      Bahwa dengan demikian penbukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya. Karena pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah pancasila adalah tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya.
4.      Bahwa pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup Negara republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
5.      Bahwa pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara repulik Indonesia.
Dengamn demikian pancasila sebagai substansi esensial dari pembukaan dan mendapatkan kedudukakn formal yuridis dalam pembukaan, sehingga baik rumusan maupun yurisdiksinya sebagai dasar Negara adalah sebagai mana terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Maka perumusan yang menyimpang dari pembukaan tersebut adalah sama halnya dengan mengubah secara tidak sah penbukaan UUD 1945. Bahkan berdasarkan hukum positif sekalipun dan hal ini sebagaimana ditentukan dalam ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966(Juncto Tap No.V/MPR/1973.
b.Hubungan secara material
Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan pancasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagai mana dijelaskan diatas juga hubungan secara material sebagai berikut.
Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan pancasila dan pembukaan UUD 1945, maka secara pronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat pancasila bar kemudian pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat Negara pancasila berikkutnya disusunlah piagam Jakarta yang disusun oleh panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama pembukaa UUD 1945.
Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada pancasila,atau denngan lain perkataan pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti dari pokok kaidah Negara fundamental tersebut tidak lain adalah pancasila ( Notonagoro tanpa tahun: 40 ).

A.1.Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh Undanng-undang Dasar 1945
                        Dalam system tertib hukum indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa pokok pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945 negara Indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (convensi), selanjutnya poko pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka dapatlah di simpulkan bahwa suasana kebatiinan undang-undang dasar 1945 tidak lain dijiwai atau bersumber pada dasaar filsafat Negara pancasila. Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasarr Negara republik Indonesia.
                        Berdasarkan penjelasan tersebut dapat di simpulkan bahwa pembukaan UUD 1945, mempunyai fungsi hubungan langsung yang bersifat kausal organis denga batang tubuh UUD 1945. Karena isi dalam pembukaan di jabarkan kke dalam pasal-pasal UUD 1945,maka pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar filsafat Negara dan UUD 1945 merupakan sattu kesatuan walaupun dapat dipisahkan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terkandung pokok-pokok pikiran persatuan indnesia, keadilan sosial,kedaulatan rakyat berdasarkan atas permusyawartan/perwakilan, serta ketuhanan yang maha esa menrut dasar kkemanusiaan yang adil dan beradap, yang inti sarinya merupakan penjelmaan dari filsafat pancasila. Adapun pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada UUD 1945.
                        Semangat dari UUD 1945 serta yang di semangati yakni pasal-pasal UUD 1945 serta penjelasannya pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang bersifat kausal organis. Ketentuan serta semangat yang demikian itulah yang harus diketahui, serta dipahami dan dihayati oleh segenap bangsa Indonesia yang mencintai negaranya.
                        Atas dasar tersebut maka dalam hubungannya dengan batang tubuh UUD 1945, menetapkan pembukaan UUD 1945 alenia IV pada kedudukannya yang amat penting. Bahkan boleh dikatakan bahwa sebenarnya hanya alenia IV pembukaan UUD 1945 inilah yang menjadi intisari pembukaan dalam arti yang sebenarnya. Hal ini sebagaimana termuat dalam penjelasan resmi pembukaan dalam berita republic Indonesia tahun II, NO 7, yang hamper keseluruhannya mengenai bagian ke empat pembukaan UUD 1945, (pidato prof.Mr.Dr.Soepomo tanggal 15 juni 1945 di depan rapat penyelidik usaha-usaha petrsiapan kemerdekaan Indonesia.
                        Dengan demikian undang-undang dasar 1945 sebagai pokok Negara yang fundamental yang merupakan esensi atau intisari dari pokok kaedah Negara fundamental tersebut tidak laen adalah pancasila.


B.HUBUNGAN ANTARA PEMBUKAAN UUD 1945 DENGAN PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945
            Sebagai mana yang telah ditetapkan dalam ketetapan MPRS/MPR,bahwa pembukaan undang-undang dasar 1945 dengan proklamasi 17 agustus 1945. Oleh karena itu antara pembukaan dengan proklamasi 17 agustus 1945 tidak dapat dipisahkan. Kebersatuan proklamasi dengan pembukaan UUD 1945 tersebut dapat dijelaskan dalam alenea  ketiga yang berbunyi :
“Atas berkat rahmat tuhan yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Maksudnya atau hubungannya adalah :
1.      Disebutkannya kembali pernyataan proklamasi kemerdekaan bahwa antara proklamasi dengan pembukaan merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
2.      Ditetapkannya pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan ditetapkan UUD, presiden dan wakil presiden merupakan realisasi tindak lanjut dari proklamasi.
3.      Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya adalah suatu pernyataan yang lebih terinci dari adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat  pendorong ditegakkannya kemerdekaan, dalam bentuk Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat,adil dan makur dengan berdasarkan dengan asas kerohanian pancasila.
Hal ini bukan saja menegaskan kembali apa yang menjadi motifasi riil dan materiil bangsa Indinesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan/kepercayaannya, menjadi motifasi spiritualnya, bahwa maksud dan tindakannya menyatakan kemerdekaannya itu diberkati oleh Allsh yang maha kuasa. Dengan ini digammbarkan bahwa bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkesinambungan,antara kehudupan materiil dan spiritual, antara kehidupan didunia dan akhirat.
Alinea ini membuat motifasi sprituil yang luhur serta suatu pengukuhan proklamasi kemerdekaan. Dan alinea ini sudah menunjukkan ketakwaan bangsa Indonesia terhadap tuhan yang maha esa. Berkat ridonyalah bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaan.
Berdasarkan sifat kesatuan antara pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, maka sifat hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi adalah sebagai berikut :
Pertama, memberikan penjelasan terhadap dilaksanakannya proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu menegakkan hak kodrat dan hak moral dari setiap bangsa akan kemerdekaan,dan demi inilah maka bangsa Indonesia berjuang terus menerus sampai bangsa Insonesia mencapai pintu gerbang kemerdekaan  ( alinea pertama dan kedua pembukaan) yang berbunyi :
1.      Alenia perrtama : “ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karna tidak ssesuai dengan prikemanusiaan dan pri keadilan.
Dalil ini meletakkan tugas dan kewajiban kepada bangsa dan pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa. Pendirian demikian ini menjadi landasan pokok dalam mengendalikan politik luar negeri kita.
2.      Alenia kedua : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.

Maksudnya adalah kebanggaan dan penghargaan kita atas perjuangan bangsa Indonesia selama itu. Ini juga berarti adanya kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan kemarin dan langkah yang akan kita ambil sekarang akan menentukan keadaan dimasa yang akan datang,bahwa perjuanngan pergerakan di Indonesia telah sampailah pada tingkat yang menentukan, momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan, dan bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dngan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Kedua, memberikan penegasan terhadap dilaksanakannya proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa perjuangan gigih bangsa Indonesia dalam menegakkan hak kodrat dan hak moral itu adalah sebagai gugatan di hadapan bangsa-bangsa di dunia terhadap adanya penjajahan atas bangsa Indonesia, yang tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan. Bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah diridhoi oleh Tuhan yang maha kuasa dan kemudian bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya ( bagian ketiga pembukaan ).
Ketiga, memberikan pertanggungjawaban terhadap dilaksanakan proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa kemerdekaan banngsa Indonesia yang diperoleh melalui perjuangan luhur, disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia,dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ( Bagian keempat pembukaan UUD 1945 ).
Penyusunan UUD ini untuk dasar –dasar pembentukan pemerintahan Negara Indonesia dalam melaksanakan tujuan Negara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah dara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa ( tujuan kedalam ). Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial ( tujuan keluar atau tujuan internasional ).
Proklamasi pada hakekatnya bukanlah merupakan tujuan, melainkan pesyarat untuk tercapainya  tujuan bangsa dan Negara, maka proklamasi memiliki dua macam makna sebagai berikut :
1.      Pernyataan bangsa Indonesia baik pada diri sendiri, maupun kepada dunia luar, bahwa bangsa Indonesia telah merdeka.
2.      Tindakan-tindakan yang segera harus dilaksanakan berhubungan dengan pernyataan dengan kemerdekaan tersebut.
Seluruh makna proklamasi tersebut di rinci dan mendapat pertanggungjawaban dalam pembukaan UUD 1945 sebagai berikut :
1.      Bagian pertama proklamasi,mendapatkan penegasan dan penjelasan pada bagian pertama sampai dengan ketiga pembukaan UUD 1945.
2.      Bagian kedua proklamasi, yaitu suatu pembentukan Negara republik Indonesia yang berdasarkan pancasila, sebagai mana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV. Adapun prinsip-prinsip Negara yang terkandung dalam pembukaan tersebut meliputi empat hal, pertama : tujuan Negara yang akan dilaksanakan oleh pemerintahan Negara, kedua : ketentuan diadakannya UUD Negara, sebagai landasan konstitusional pembukaan pemerintahan Negara, ketiga : bentuk Negara republik yang berkedaulatan rakyat, dan keempat : asas kerokhanian atau dasar filsafat Negara pancasila.
Berpegang pada sifat hubungan antara proklamasi 17 Agustus 1945 dengan pembukaan UUD 1945 yang tidak hanya menjelaskan dan menegaskan akan tetapi juga mempertanggungjawabkan Ptoklamasi. Maka hubungan itu tidak hanya bersifat fungsional koleratif, melainkan juga bersifat kausal organis.
Hal ini menunjukkan hubungan antara proklamasi dengan pembukaan merupakan suatu kesatuan yang utuh, dan apa yang terkandung dalam pembukaan adalah merupakan amanat dari seluruh rakyat Indonesia tatkala mendirikan Negara dan untuk mewujudkan tujuan bersama. Oleh karena itu merupakan suatu tanggung jawab moral bagi seluruh bangsa untuk memelihara dan merealisasikannya (Darmodihardjo, 1979 : 232,233 ).
Isi pengertian yang terdapat dalam proklamasi dan pokoknya memmuat dua hal, yaitu :
1.      Pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia.
2.      Tindakan-tindakan yang segera harus diselenggarakan berhubung dengan pernyataan kemerdekaan itu. “ Mulai saat inni kita menyusun Negara kita. Negara republic Indonesia. Kekal dan abadi “ ( Pidati Ir. Soekarno sesaat setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 ).
Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada hakekatnya merupakan titik kulminasi sejarah perjuangan bangsa  yang telah mengalami penindasan penjajah selama tigah setengan abad. Disamping itu proklamasi kemerdekaan merupakan suatu pernyataan tekad bulat dari perjuangan kemerdwkaan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat,mampu mengatur kehidupan rumah tangga sendiri sederajat dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Bertitik tolak dari isi pengertian ini dan dengan memperhatikan dengan keseluruhan isi pengertian yang terkandung dalam pembukaan. Khususnya bagian ketiga yang juga pada pokoknya memuat pernyataan kemerdekaan dan bahagian keempat memuat tindakan-tindakan yang harus dilaksanakan setelah adanya Negara. Maka dapatlah ditentukan letak dan sifat hubungan antara proklamasi dan pembukaan yaitu :
1.      Dengan disebutkannya kembali “ pernyataan kemerdekaan “ pada elinea ketiga pembukaan UUD maka dengan ini, jelas bahwa antara pembukaan dan proklamasi merupakan satu rangkaiaan yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
2.      Dengan ditetapkannya pembukaan pada tanggal 18 Agustus 1945 bersama-sama ditetapkannya UUD,Presiden, dan wakil presiden adalah merupakan realisasi bahagian kedua dari Proklamasi.
3.      Pembukaan pada hakikatnya merupakan Declaration of Independence atau merupakan pernyataan terperinci dari isi, azas,dan tujuan kemerdekaan, dalam bentuk Negara Indonesia merdeka, berdaulat, bersatu, adil, dan makmur dengan berdasarkan asas kerohanian Pancasila.
Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa antara proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan UUD 1945, terjalin hubungan yang erat satu sama lain.







[1] H.Subandi Al Marsudi, SH.,MH. :137 :2001. Pancasila dan UUD’45 dalam paradigma reformasi

BAB III
SUMBER-SUMBER HUKUM
DALAM ARTI FORMAL
YANG TERTULIS
A. UNDANG-UNDANG.
 Undang-undang dapat dibedakan dalam undang-undang dalam arti materiel dan undang-undang dalam arti formal. Undang-undang dalam arti materiel adalah keputusan Penguasa yang dilihat dari segi isinya mempunyai kekuatan mengikat umum.Undang-undang dalam arti formal adalah keputusan Penguasa yang diberi nama undang-undang disebabkan bentuk yang menjadikannya undang-undang. Di Indonesia undang-undang dalam arti formal ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (pasal 5 (1) UUD 1945). Biasanya undang-undang dalam arti formal memuat ketentuan-ketentuan yang mengikat umum, dengan demikian undang-undang ini pada umumnya merupakan juga undang-undang dalam arti materiel. Contoh undang-undang dalam arti formal yang bukan undang-undang dalam arti materiel, misalnya : Undang­undang tentang APBN (pasal 23 (1) UUD 1945), Undang­undang Kewarganegaraan (Undang-undang No. 62 tahun 1958) (Naturalisasi).
Selanjutnya undang-undang dapat pula dibedakan dalam:
undang-undang tingkat atasan dan undang-undang tingkat bawahan. Jadi di sini dikenal hierarkhi undang-undarlg yang susunannya adalah sebagai berikut :
1.   Undang-undang dalam arti formal.
2.   Ketentuan-ketentuan umum bidang tata-pemerintahan atau seringkali juga  disebut peraturan-peraturantingkat pusat.
3.   Peraturan-peraturan daerah (daerah Tingkat I dandaerah Tingkat II).
4.     Peraturan-peraturan kotamadya.

Undang-undang yang berderajat lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang berderajat lebih tinggi dan jika terjadi juga pertentangan yang dimaksud, maka peraturan yang berderajat lebih rendah tadi harus mengalah.[1])
Termasuk pula ke dalam undang-undang dalam arti formal yaitu Undang-undang Dasar; jadi undang-undang yang tersebut di atas, tadi yang hierarkhi susunannya disebutkan (jadi hanya undang-undang dalam arti materiel), tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang Dasar.
Adanya pertentangan atau tidak dengan Undang-undang Dasar, menjadi tugas dan kewajiban Hakim-lah untuk mengujinya.
Sistem yang dianut dalam UUD 1945 ticiak mengenal hak dari Hakim untuk menguji suatu undang-undang baik formal maupun materiel terhadap Undang-undang Dasar. Namun demikian hal itu tidak berarti bahwa terhadap peraturan yang lebih rendah dari undang-undang hak menguji dari Hakim itu sama sekali tidak diperhatikan.[2])
Menyinggung masalah kewajiban Hakim untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang Undang Dasar, perlu dibicarakan lebih jelas hal-hal yang erat sekali kaitannya dengan masalah tersebut.
Baik di dalam kepustakaan maupun dalam praktek dikenal 2 macam hak menguji, yaitu:
a)   hak menguji formil (formele toetsingsrecht) dan
b)   hak menguji materiel (materiele toetsingsrecht).[3])
Ad. a.
Yang dimaksud dengan hak menguji formil adalah wewenang untuk menilai, apakah suatu produk legislatif seperti undang-undang misalnya dibuat melalui tata cara sebagaimana telah ditentukan dalam peraturan perundang­undangan ataukah tidak.
Di dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 umpamanya ditentukan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Kemudian pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan pula bahwa tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Jadi menurut ketentuan yang terdapat dalam Undang­Undang Dasar, undang-undang itu adalah suatu bentuk peraturan yang dihasilkan oleh Presiden bersama-sama DPR. Dengan perkataan lain suatu peraturan dinamakan undang-undang, apabila peraturan tersebut merupakan produk bersama kedua lembaga negara di atas.
ad. b.
Hak menguji materil adalah suatu wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai, apakah suatu peraturan perundang-undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu.
Jadi hak menguji materiel ini berkenaan dengan isi dari pada suatu peraturan dalam hubungannya dengan peraturan yang lebih tinggi hierarkhinya.
Jika suatu undang-undang dilihat dilihat dari isinya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, maka undang­undang tersebut harus dinyatakan tidak mempunyai daya mengikat
Dalam hubungan ini perlu dipertanyakan lembaga apakah yang mempunyai atau diberi wewenag untuk menguji itu karena ada bermacam-macam sistem yang dipergunakan mengenai lembaga ini.
Dapat dikemukakan macam-macam lembaga yang diberi wewenang untuk melakukan hak menguji secara materiel. Di Indonesia hak menguji secara materiel ada pada Mahkamah Agung pada masa Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat), di Amerika Serikat ada pada Supreme Court dan di Perancis ada pada Dewan Konstitusi.
Di dalam UUD RI 1945 hak menguji secara materiel dari Hakim tidak diatOr. Dengan demikian kita dapat mengemu­kakan assumsi bahwa:
1.    hak menguji materiel tidak diakui.
2.    hak menguji materiel diakui.
Bahwa UUD 1945 tidak mengakui hak menguji materiel dikemukakan antara lain oleh Prof.Dr.Soepomo dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerde­kaan Indonesia ((BPUPKI), suatu badan yang pada)waktu itu sedang mempersiapkan rancangan UUD bagi Negara RI.[4])
Adapun alasan Prof.Dr. Soepomo untuk menolak dicantumkannya hak menguji materiel dalam UUD ada dua, yaitu:
  1. Undang Undang Dasar yang hendak dibentuk tidak mengenal teori Trias Politica, sedangkan hak menguji materiel hanya dijumpai dalam negara-negara yang menganut teori Trias Politica.
Karena rancangan UUD Negara RI yang sedang dipersiapkan tidak memakai sistem yang membedakan secara prinsipel 3 badan tersebut, tidaklah tepat jika kekuasan
kehakiman akan mengawasi kekuasaan membentuk undang-undang.
2. Para ahli hukum bangsa Indonesia pada waktu itu belum ,banyak jumlahnya dan di samping itu belum
berpengalaman dalam bidang hak menguji materiel. Lagi pula bagi Indonesia sebagai suatu negara yang masih sangat muda, dianggap belum waktunya untukmenangani persoalan yang berhubungan dengan hak
menguji undang-undang balk materiel maupun formil.
Sebagai catatan dapat penulis kemukakan bahwa sejak tahun 1970 hak menguji materiel dari Hakim sudah diakui meskipun baru terbatas pada peraturan-peraturan yang derajatnya lebih rendah dari undang-undang (Pasal 2b ayat (1) UU tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman berbunyi sebagai berikut:
"Mahkamah Agung berwenang untuk menyatakan tidak sah semua perundangan dari tingkat yang lebih rendah dari undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi", sedangkan pasal 2b ayat (2) berbunyi sebagai berikut: "Putusan tentang pernyataan tidak sahnya peraturan perundang-undangan tersebut dapat diambil berhubung dengan pemeriksaan dalam tingkat kasasi. Pencabutan dari peraturan per­undangan yang dinyatakan tidak sah tersebut, dilakukan oleh instansi yang bersangkutan").
Hubungan antara Undang-undang Dasar dengan undang­undang dalam arti formal yang biasa adalah jauh lebih sulit dari pada hubungan keempat susunan peraturan di atas dengan Undang-undang Dasar.
Undang-undang Dasar mempunyai derajat yang lebuh tinggi, pertama-tama karena Undang-undang Dasar memuat urusan- urusan pokok dari organisasi negara dan memuat jaminan‑jaminan individu/warganegara terhadap kesewenang­wenangan negara.
Dapatlah dikatakan di sini bahwa Undang-undang Dasar paling tidak bertujuan menuangkan dalam kata-kata ketentuan-ketentuan materiel yang paling penting dari tata-hukum kita.
Selanjutnya Undang-undang Dasar mempunyai derajat yang lebih tinggi juga karena undang-undang dalam arti formal yang biasa:
1.  Dalam hal-hal tertentu secara causal tergantung pada­nya dan
2.  Pada umumnya, tetapi hanya sebagian, penyelenggara­an lebih lanjut dari azas-azas hukum yang diletakkan dalam Undang-undang Dasar.
Sehubungan dengan hierarkhi undang-undang dalam arti formal sebagaimana telah disebutkan di atas, sebagai perbandingan penting untuk dikemukakan di sini berlakunya hierarkhi yang agak menyimpang dari kelaziman ilmiah. Dalam hukum positif Indonesia dikenal Ketetapan-ketetapan MPR(S) No. XX Tahun 1966 yang kemudian menjadi
(dikukuhkan kembali dengan) Ketetapan MPR No. IX Tahun 1978.
Hierarkhi yang telah ditetapkan dalam Ketetapan MPR tadi adalah sebagai berikut :
1.   Undang-undang Dasar 1945;
2.   TAP M P R ;
3.   undang-undang /PERPU;
4.   Peraturan pemerintahan ;
5.   Keputusan Presiden ;
6.   Peraturan Menteri ;
7.   Instruksi Menteri ;
8.   Dan lain-lain :

1. Ketetapan Marelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XX/MPRS/1966 yang dikukuhkan berlakunya oleh TAP MPR Nomor V/MPR/1973 dan yang dikukuhkan kembali oleh TAP MPR No. IX/MPR/1978, merupakan satu-satunya Peraturan Dasar yang Lampirannya menetapkan apa yang dimaksudkan dengan peraturan perundang-undangan serta
bagaimana tata urutannya.
Tetapi sebagaimana dikatakan oleh TAP-TAP tadi, TAP MPRS tersebut masih perlu disempurnakan, baik dari segi penggolongan peraturan-peraturan itu maupun dari segi pengertian tentang jenis peraturan perundang-undangan.
Catatan mengenai TAP MPRS XX/MPRS/1966:
TAP MPRS XX/MPRS/1966 menggunakan kata "perundangan", dan bukan "perundang-undangan".
Apabila dimaksudkan sebagai keterangan bagi kata "peraturan", dan diartikannya dengan keseluruhan peratur­an-peraturan negara di pusat dan di daerah, maka kata "perundang-undangan" lebih tepat : kata dasarnya ialah
"Undang-undang".
TAP MPRS XX/1966 menggunakan kata "bentuk" dan bukan
"jenis".
Apabila TAP MPRS tersebut memaksudkannya dengan macamnya, kualitasnya peraturan-peraturan itu, maka kata "jenis" lebih tepat; tetapi apabila yang dimaksudkannya ialah bangunan luarnya, rupanya, maka dengan mengguna­kan kata "bentuk" itu TAP MPRS tersebut telah tidak mengenai sasarannya dalam usaha menetapkan tata urutan peraturan-peraturan itu.
TAP MPRS XX/1966 menggolongkan "instruksi" ke dalam jenis peraturan pelaksanaan. Mungkin lebih tepat apabila "instruksi" dimasukkan ke dalam petunjuk pelaksanaan. (S.J. Fockema Andreae dalam "Rechtsgeleerd Handwoor­denboek" mengartikan "instructie" dengan "Algemeen of bijzonder dienstvoorschrift voor een ambtenaar of een groep ambtenaren, inz. hogere functionarissen").
2. TAP MPRS Nomor XX/1966 (Iihat lampirannya yang berupa Memorandum DPR-GR pada angka II, A 1) memasuk­kan Undang-undang Dasar 1945 dan Ketetapan MPR ke dalam jenis peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-undang Dasar 1945 terdapat Pembukaan. Pembukaan mengandung penuangan jiwa -F'ancasila, demi­kian dijelaskan oleh Memorandum DPR-GR Lampiran TAP MPRS Nomor XX/1966. Juga dijelaskan, bahwa Batang Tubuh Undang-undang Dasar 1945 ialah hukum dasar yang 'tertulis.
Memorandum itu menjelaskan lebih lanjut, bahwa Panca­sila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Maka apabila sumber dari segala sumber hukum yang dinamakan Pancasila itu perumusannya terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 (dalam Pembukaannya) dan sumber dari segala sumber hukum itu merupakan pandangan hidup, maka Pancasila tidak dapat digolongkan ke dalam jenis peraturan perundang-undangan, karena Pancasila masih merupakan Norma Dasar (Grundnorm).
Memang benar ada bagian dari Undang-undang Dasar 1945 yang menggariskan Peraturan-peraturan Dasar (TAP MPRS Nomor XX/1966 menamakannya hukum dasar), namun Peraturan-peraturan Dasar itu terdapat dalam Batang Tubuh Undang-undang Dasar 1945.
Apabila TAP MPRS Nomor XX/1966 menyebutkan bahwa Undang-undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, maka hukum dasar yang tertulis dan berupa peraturan adalah Peraturan Dasar (Grundgesetz).

3. TAP MPRS Nomor XX/1966 menggolongkan Ketetapan MPR ke dalam salah satu jenis peraturan perundang­undangan.
Apabila dilihat dari tugas-tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagaimana digariskan dalam Undang-undang Dasar 1945, maka Ketetapan-ketetapan MPR ada yang berupa penetapan dan ada yang berupa peraturan.
Yang belakangan ini namanya Peraturan Dasar (Grund­gesetz) dan menjadi sumber hukum bagi peraturan per­undang-undangan yang sebenarnya. Maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas jelaslah bahwa yang merupakan peraturan perundang-undangan yang sebenar­nya ialah jenis Undang-undang serta yang lebih rendah. Pada halaman 24 dilampirkan bagan mengenai susunan jenjang peraturan-peraturan Negara dilihat dari teori Hans Nawiasky mengenai "die Stufenordnung ddr Rechtsnor­men". Dengan demikian pula maka berbeda dengan Lampiran TAP MPRS Nomor XX/1966 yang menggolongkan Undang-undang Dasar 1945 dan Ketetapan MPR ke dalam jenis peraturan perundang-undangan, bagan tersebut membagi Undang-undang Dasar 1945 menjadi dua bagian, yakni Pancasila berikut bagian lain dari Pembukaan, dan Batang Tubuhnya; yang pertama digolongkan ke dalam Norma Dasar (Grundnorm) dan yang terakhir bersama-sama dengan TAP MPR ke dalam Peraturan Dasar (Grundgesetz).
 4. Dengan demikian, sebagaimana dilukiskan dalam bagan, yang teratas dari kelompok peraturan perundang­undangan ialah Undang-undang yang menurut TAP MPRS Nomor XX/1966 adalah untuk melaksanakan Undang­undang Dasar atau Ketetapan MPR.
Undang-undang dimana perlu, dapat dicantumkan sanksi pidana bagi pelanggaran ketentuan-ketentuannya, yakni sanksi pidana yang tidak derivatif dari Undang-undang Dasar atau TAP MPR ataupun lainnya (sanksi pidana orijiner).
Di samping Undang-undang ialah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU). Sebagaimana dikatakan dalam Undang-undang Dasar 1945, PERPU adalah Peraturan Pemerintah yang ditetapkan oleh Presiden pengganti undang-undang berkenaan dengan hal-ikhwal kegen­tingan yang memaksa. (Lihat Pasal 22 ayat (1) ).
Dengan perkataan lain, sebuah PERPU pada hakekatnya adalah sebuah Peraturan Pemerintah dengan materi Undang undang yang karena hal-ikhwal kegentingan yang memaksa ditetapkan ("ditingkatkan") oleh Presiden menduduki tempat Undang-undang. Hak khusus Presiden ini hanya untuk waktu yang singkat untuk mengatasi hal-ihkwal kegentingan yang memaksa tersebut, sebab sesudah di undangkannya, PERPU dimaksud harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangannya yang berikut.
(Alternatif bagi PERPU hanya dua, atau ditetapkan menjadi Undang-undang karena Dewan Perwakilan Rakyat menyetu­juinya baik dengan perubahan maupun tidak, atau tidak
disetujui Dewan Perwakilan Rakyat karena itu harus di­cabut).
Di bawah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang­undang terdapat Peraturan Pemerintah yang menurut TAP MPRS Nomor XX/1966 memuat aturan-aturan umum untuk melaksanakan Undang-undang (termasuk PERPU).
Dengan perkataan lain: Peraturan Pemerintah hanya melak­sanakan Undang-undang; tiada Peraturan Pemerintah tanpa Undang-undang yang menjadi dasarnya.
Apakah untuk membentuk Peraturan Pemerintah dalam Undang-undang yang menjadi dasarnya itu harus tegas­tegas disebutkan, bahwa sesuatu hal akan "diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah" ?
J.H.A. Logemann dalam "Het Staatsrecht van, Indonesia". menegaskan tiadanya keharusan untuk itu. ("De wet behoeft haar daartoe niet opzettelijk op to roepen"). Dikatakannya lebih lanjut bahwa apabila Pemerintah menganggap perlu, Pemerintah dapat mengambil prakarsa untuk itu ("mag zij die op eigen initiatief geven").
Namun demikian, Peraturan Pemerintah harus tetap merupa­kan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang dan tidak boleh menambah/melengkapinya. ("Het moet uitvoering blijven, geen aanvulling"). Kemudian lebih rendah dari Peraturan Pemerintah terdapat Keputusan Presiden.
Akhirnya keputusan-keputusan yang berupa peraturan pelaksanaan ialah berturut-turut makin ke bawah: Peraturan. Menteri, Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah Non Depar­temen, Peraturan Direktur Jendral suatu Departemen, Per­aturan Badan Negara, dan kernudian Peraturan Daerah Tingkat I dan Tingkat II.[5])
Di bagian permulaan Bagian ini telah dikemukakan bahwa undang-undang dapat dibedakan dalam arti materiel dan dalam arti formal.
Perkataan “ dalam arti material “ disini menunjuk pada isi dari undang-undang itu tanpa mempersoalkan segi bentuk­nya atau siapa pembentuknya, misalnya: Undang-undang Pokok Agraria (Undang-undang No. 5 tahun 1960). Undang­undang ini di samping mempunyai arti formal karena dibuat oleh badan legislatif Pusat (pasal 5 (1) Undang-undang Dasar 1945), juga merupakan undang-undang dalam arti materiel karena isi undang-undang ini mengikat setiap warga-negara Republik Indonesia di bidang agraria (Alge­mene Verordening). Akan tetapi peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah misalnya: Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya No. 12 tahun 1971 tentang Pencegahan Pengotoran Udara, Air dan Lepas Pantai, termasuk juga ke dalam undang-undang dalam arti materiel karena isi peratur­an itu mengikat bagi setiap penduduk yang berdomisili di wilayah Jakarta Raya (Locale Verordening).
Seringkali perkataan "undang-undang dalam arti materiel" diterjemahkan pula dengan undang-undang dalam arti luas, yang menurut hemat Penulis sama juga maknanya karena yang dipentingkan di sini yaitu kekuatan.mengikatnya. Suatu undang-undang dalam arti materiel sudah pasti mengikat umum.



B. HUKUM TRAKTAT.
1. Traktat adalah perjanjian yang dibuat antara-negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Negara-negara dapat juga membuat perjanjian dengan negara lain tanpa harus berbentuk traktat, misalnya hanya dengan pertukaran nota atau surat biasa. Meskipun demikian dari segi juridis nilai surat-surat seperti itu sama dengan traktat.
Perjanjian antara negara seringkali juga dinamakan konvensi, agreement dan lain-lain, yang penamaan itu






































BAB IV
SUMBER-SUMBER HUKUM
DALAM ARTI FORMAL
YANG TIDAK TERTULIS
A.  Sebelum penulis uraikan mengenai sumber-sumber hukum dalam arti formal yang tidak tertulis perlu terlebih dahulu kami jelaskan bahwa sama halnya dengan bahasa yang dapat terdiri atas bahasa "lisan" atau bahasa "tulisan"; maka demikian pula tata-hukum terdiri atas bagian yang tertulis dan bagian yang tidak tertulis.
Bagian yang tertulis yaitu undang-undang atau per­undang-undangan (lihat halaman 15 dari buku ini) dan bagian



[1] ) Lihat buku PURNADI  PURBACARAKAH  SH dan DR. SURJONO SUKANTO:
“ Perundang-undangan dan Yurisprudensi”. Hal.15-20
 [2] ) Bandingkan dengan Undang-undang pokok kekuasaan kehakiman (Undang-undang No.14 Tahun 1970 )
 [3]) Ph. Kleintjes : “ Staatsinstellingen van Nederlands hole “deel De Bussy, Amsterdam ( 1932 )  hal.385-387
 [4])   Prof.Mr. Moh. Yamin: “ Naskah persiapan UUD 1945, jilid pertama, 1959, Yayasan Prapanca – hal. 341.
 [5])  Lihat BPHN : “Lokakarya penyusunan Program Legislatif “, hal. 56 dst. ( Kertas kerja oeh A.HAMID S.A, SH).